Perancangan PERUMAHAN Rakyat TERPADU

Pendekatan Empirik & lingkungan

 
 
   
   
   
   
   
   
 

                                                                                                                                              oleh Prof. Ir. Johan Silas

 

pengantar

Walaupun pada tanggal 6 Juni 1996, masyarakat dunia menerima hasil KTT Habitat II di Istanbul berjudul The Habitat Agenda, di lapangan hasil pelaksanaannya masih amat terbatas dan terkesan tidak ada kejelasan bagaimana kesepatan tersebut harus diwujudkan. Ini amat berbeda dengan Agenda-21 yang mendapat tanggapan positif walaupun hasilnya masih dipertanyakan seperti hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (8/2001). Ada dua inti mendasar dari The Habitat Agenda yaitu perumahan yang layak bagi semua (adequate housing for all) dan pembangunan pemukiman[1] berkelanjutan di dunia yang mengkota (sustainable human settlements development in an urbanizing world). Banyak masalah yang harus diatasi sebelum tujuan tersebut di atas dapat terwujud.

Memasuki abad XXI, bersamaan dengan evaluasi lima tahunan dari pelaksanaan The Habitat Agenda (Istanbul+5), masyarakat dunia sepakat bahwa dunia bukan saja makin mengkota (urbanized), juga makin meng-global. Pemukiman merupakan unsur pokok dari kota yang meliputi dua pertiga luasnya. Apakah sebuah kota sudah urbanized atau tidak, serta apakah kota sudah meng-global atau tidak, juga ditentukan oleh keadaan dan mutu pemukimannya, urbanized serta globalized atau tidak. Yang kini menjadi pertanyaan adalah perumahan dan pemukiman bagaimana yang dapat dikatakan urbanized dan globalized ? Memasuki abad XXI pemahaman atau paradigma rumah, perumahan dan pemukiman telah bergeser secara mendasar, namun belum disadari dengan baik oleh masyarakat luas seperti nampak misalnya pada draft Rencana Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (RSNPP) yang diharapkan sudah dapat disahkan bertepatan dengan saat memperingati hari Habitat 2002.

Upaya memahami konsep Perumahan rakyat Terpadu sebagai bagian dari tujuan rumah yang layak bagi semua harus lebih dahulu berhadapan dengan pemahaman perubahan konsep rumah seperti diuraikan di atas. Ini hampir berbeda seperti memahami seberkas sinar putih yang dilewatkan melalui sebuah prisma yang menghasilkan uraian sinar dalam ragam warna yang luas, melebihi bianglala yang indah.  Namun agar sampai pada konsep perumahan yang terpadu, prosesnya justru berlangsung terbalik dari yang beragam menjadi satu sehingga membuat upaya ini rumit dan sulit. Sebab elemen warna yang akan membentuk warna putih sempurna, jumlahnya terlalu banyak dan sulit memadukannya. Makalah ini mencoba menyinggung sebanyak mungkin unsur perumahan rakyat yang harus dipadukan guna mencapai konsep yang mampu menjawab tantangan abad XXI.

  latar belakang

  Rumah dalam bentuk apapun tergantung dari tempat keberadaannya. Sedang pengadaannya tergantung dari penduduk bagaimana yang hendak dilayani. Aspek penduduk ternyata tidak mudah dan sederhana untuk dapat difahami dengan baik, utamanya bila terkait dengan upaya mengadakan perumahan yang layak. Khusus bagi perumahan di kota, ada beberapa unsur tambahan yang berpengaruh. Satu unsur yang positif adalah perkembangan penduduk kota yang melambat seperti disajikan pada tabel di bawah.

 

Tabel  Perkembangan Penduduk 10 Kota Terbesar 1990-2000

 

Urutan

Nama KOTA

Penduduk 2000

Penduduk 1990

% tumbuh

1

Surabaya

2,588,816

2,483.871

0.43

2

Jakarta Timur+)

2,348,962

2,067.213

1.33

3

Bandung

2,141,837

2,058.649

0.41

4

Jakarta Barat

1,910,470

1,822.762

0.49

5

Medan

1,899,327

1,730.752

0.97

6

Jakarta Selatan

1,792,214

1,913.084 *)

-0.67

7

Bekasi

1,639,860

**)

**)

8

Palembang

1,441,522

1,144,279

2.42

9

Jakarta Utara

1,440,457

1,369,639

0.52

10

Semarang

1,345,065

1,250,971

0.75

sumber: sensus penduduk 2000 (draft), BPS, 20 December 2000

               *) pertumbuhan negative   **) bagian Kebupaten Bekasi +) Jakarta dibagi dalam kota pusat, timur, barat, utara dan selatan

Gambaran penduduk kota yang berkembang lambat seperti disajikan tabel di atas harus dibaca dengan catatan khusus, yaitu bahwa pengadaan rumah bagi penduduk sebuah kota tidak mutlak tergantung dan harus berada di kota bersangkutan atau sebaliknya. Ternyata bahwa lebih dari separo penduduk di perumahan formal maupun kampung pinggiran sebelah luar perbatasan kota, berasal dari dan masih bekerja di Surabaya. Atau dengan kata lain penduduk Surabaya tidak mutlak harus bertempat tinggal di kota Surabaya. Hipotesa ini secara dahsyat dibuktikan oleh sekitar 20 new towns yang berkembang di sekitar bagian luar batas administratif Jakarta. Kota baru ini mengaglomerasi menjadi tiga kota baru dengan penduduk lebih dari satu juta orang (Tangerang, Depok dan Bekasi) dalam kurun waktu tidak lebih dari limabelas tahun dan membenarkan hopitesis di atas. Sebab sebagian terbesar warga kota-kota ini berasal dan bekerja di Jakarta.

Pemahaman lain dari perubahan makna perumahan adalah kenyataan bahwa masih sekitar 90% perumahan yang ada dibuat atau diadakan sendiri oleh penghuni/pemiliknya dengan berbagai cara. Artinya ada keragaman yang luas dari wujud rumah sesuai dengan ego dari pemilik/penghuninya. Juga kini rumah tidak lagi difahami terbatas sebagai tempat berkeluarga (omah-omah), tetapi menjadi tabungan dengan harapan nilainya meningkat serta sebagai sarana untuk melakukan usaha ekonomi dalam arti luas. Unsur ekonomi ini yang ikut menentukan apakah rumah dan perumahan sudah urbanized dan globalized atau belum. Tentunya bagi rakyat biasa aspek urbanized dan globalized ini dapat dilakukan secara komunal, tidak secara individual seperti yang sudah dinikmati kelompok penduduk berpenghasilan menengah ke atas.

Aspek terakhir yang dominan mempengaruhi perumahan masa kini adalah keberlanjutannya (sustainability). Aspek ini nampak sederhana namun adalah sebuah konsep yang rumit. Rumah yang berkelanjutan harus memenuhi lima syarat dasar yang dinikmati oleh penghuni saat ini serta yang akan datang, yaitu:

¨       Mendukung peningkatan mutu produktivitas kehidupan penghuni baik secara sosial, ekonomi dan politik. Artinya setiap anggota penghuni terinspirasi untuk melakukan tugasnya lebih baik.

¨       Tidak menimbulkan gangguan lingkungan dalam bentuk apapun sejak pembangunan, pemanfaatan dan kelak bila harus dimusnahkan. Ukuran yang dipakai terhadap gangguan yang terjadi terhadap lingkungan adalah efektivitas konsumsi energi.

¨       Mendukung peningkatan mobilitas kesejahteraan penghuninya secara fisik dan spiritual. Berarti penghuni mengalami terus peningkatan mutu kehidupan fisik dan non-fisik.

¨       Menjaga keseimbangan antara perkembangan fisik rumah dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya. Pada awalnya keadaan fisik rumah lebih tinggi dari keadaan non—fisik, namun ini berbalik setelah penghuni mapan di rumah tersebut. (lihat lampiran).

¨       Membuka peran penghuni/pemilik yang besar dalam pengambilan keputusan terhadap proses pengembangan rumah (lihat diagram proses perkembangan rumah pada lampiran) dan Rukun Warga tempat ia berinteraksi dengan tetangga.

 

faham rumah rakyat

 

Ketika dunia baru memasuki tahun tujuhpuluhan abad lalu, Yayasan Kebudayaan Eropa mengumpulkan tak kurang dari 600 pakar kekotaan dan arsitektur dunia Barat untuk mencoba merumuskan gambaran tentang Penduduk dan Kota di Tahun 2000[2]. Kala itu (tigapuluh tahun silam), dunia Barat menyepakati bahwa penduduk dan kota 2000 perlu mencapai :

·   Perbaikan kenyamanan hidup manusia; berupa ruang, kesehatan, pendidikan, dsb. 

·   Perbaikan keamanan dan perlindungan individual; menghidari terhadap pencemaran-gangguan 

·   Otonomi perorangan; sumberdaya dan prasarana kehidupan bagi individual yang makin baik

·   Objektif sosio-kultural; perluasan dalam memenuhi kebutuhan pribadi dari semua lapisan masyarakat

Bila aspek-aspek di atas dikaitkan lebih lanjut dengan tema Urban-21 (diadakan di Berlin 4-7/6-2000), ternyata syarat yang diajukan di atas (tigapuluh tahun lebih) masih tetap relevan sebab aspek yang akan dibahas masih seputar masalah sosial, ekonomi, lingkungan dan kelayakan sebagai tempat hidup. Bila syarat tadi kini disepakati sebagai kriteria kota dan penduduk di tahun 2000, maka hampir semua kota di negara maju sudah memenuhinya. Sebaliknya belum ada satu kotapun di Indonesia (dan negara berkembang) yang mendekati kriiteria tersebut, apalagi memenuhinya (entah sampai kapan?) kecuali sebuah kota yang sifatnya khas di Kabupaten Mimika dengan standar internasional namun tetap rumah terhadap tuntutan hutan tropis yang khas ada di provinsi Papua.

Ada pandangan lebih lanjut yang menarik dan disampaikan pada pertemuan tigapuluh tahun tersebut yaitu tentang terjadinya beberapa pergeseran nilai budaya kota seperti:

 

dari : Keberhasilan                         menuju ke : Aktualisasi diri

  Kontrol diri                                                Ekspresi diri

  Kebebasan                                               Saling tergantung/bersama

  Ketahanan terhadap stress                       Kapasitas kebahagiaan

  Pekerjaan penuh                                      Kehidupan penuh

  Bentuk mekanistik                                    Bentuk organik

  Hubungan bersaing                                   Hubungan kerjasama

 

Kesimpulan : agaknya pendapat di atas masih tetap relevan sampai sekarang, yaitu orang harus siap berubah dari mencari atau mengejar prestasi (hasil uang) menjadi pencapaian prestise (mutu diri). Hal ini berlaku bagi perkembangan kota yang harus beralih dari perlakuan dan mengejar hasil dan tampilan benda/fisik menjadi organisme kehidupan kota yang tumbuh berkembang dengan kepribadian jelas dan bermutu. Kedua pandangan ini berguna sebagai acuan pembahasan selanjutnya.

Menjelang pelaksanaan KTT Habitat II (Istanbul 6/1996) banyak fihak menawarkan definisi tentang Kota 2000. Ada nama-nama beken seperti Sir Peter Hall, Sir Richard Rogers, Yue-man Yeung, Borja sampai Celine Sach-Jeantet yang lebih concern terhadap sifat tidak manusiawi dari sebuah pemukiman atau kota (Humanizing the City). Setelah masuk ke abad XXI disadari bahwa pemukiman beroperasi secara berbeda yang menekankan pada aspek intelektual. Ekonomi tidak lagi didominasi oleh rempah-rempah atau besi/baja tetapi oleh informatika dan internet. Bahwa industri kini “terpaksa” harus keluar dari kota, sudah bukan hal yang luar biasa. Sifat jasa dan informasionalisasi dari kota merupakan keharusan masa yang tidak dapat dihindari. Sedang gagasan Max Weber yang dikemukakan sebelum perang dunia lalu tidak boleh begitu saja dilupakan atau diabaikan dan amat penting untuk diperhatikan kembali karena masih terkait erat dengan upaya untuk mewujudkan sebuah good governance.

Kalau memperhatikan konsep rumah adat yang berkembang sangat bermutu dan beragam, satu kesamaan dasar dari semua bentuk rumah adat yang ada terletak pada keberadaan rumah adat di domein privat. Artinya rumah menjadi tanggung jawab pribadi sebagai bagian dari tugas mengurus keluarga yang sama dengan urusan pribadi atau private lainnya seperti tugas mengurus makan, pakaian, sampai mengasuh anak. Memasuki dunia yang modern dengan tuntutan yang berkembang luas, dengan sendirinya soal pengelolaan domein privat tidak dapat sama sekali lepas dari campur tangan luar seperti pelayanan di restoran, rumah sakit atau sekolah. Tetapi sama sekali tidak menghilangkan hakekat privat yang tetap ada dan meliputi pula keberadaan perumahan dan pemukiman. Kemajuan di bidang ICT dan live sciences membuat kemandiran individu makin tinggi dan saling terkait.

Orde Baru menetapkan pengadaan perumahan (dan pemukiman) sebagai program dengan inisiatif dan pelaksanaan oleh pemerintah, sehingga keberadaan perumahan dan pemukiman yang semua berada di domein beralih secara berangsung dan pasti ke domein publik. Orang tidak lagi merumahkan (to house) diri dan keluarganya tetapi dirumahkan (being housed) oleh fihak luar (publik atau swasta). Namun setelah program perumahan publik dilaksanakan lebih dari seperempat abad, ternyata prestasinya tidak lebih baik, sebab hasil perumahan pola ini masih jauh di bawah 10 %[3]. Kalau memperhatikan GBHN yang ada, tersirat kebijakan perumahan dan pemukiman yang bersifat dualistis. Di satu sisi masyarakat dianggap tak mampu dan tidak berdaya membuat rumahnya sendiri oleh karena itu harus dibuatkan dan dibantu (oleh pemerintah dan swasta). Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa sebenarnya masyarakat dapat dan sudah membuat rumahnya dalam jumlah yang lebih banyak, namun ada aspek makro rumah yang “tidak memenuhi” syarat, oleh karena itu perlu dibantu dan disempurnakan oleh pemerintah (KIP).

 

konsep rumah

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah disebut layak bila ada keterpaduan yang serasi antara:

¨       perkembangan rumah dan penghuninya, artinya rumah bukan hasil akhir yang tetap tetapi proses yang berkembang. 

¨       rumah dengan lingkungan (alam) sekitarnya, artinya lingkungan rumah dan lingkungan sekitarnya terjaga selalu baik.

¨       perkembangan rumah dan perkembangan kota, artinya kota yang dituntut makin global dan urbanized memberi manfaat positif bagi kemajuan warga kota di rumah masing-masing.

¨       perkembangan antar kelompok warga dengan standar layak sesuai keadaan dan tuntutan masing-masing kelompok, artinya tiap kelompok warga punya kesempatan sama untuk berkembang sesuai dengan tuntutan yang ditetapkan sendiri.

¨       standar fisik dan dukungan untuk maju bagi penghuni[4], artinya standar fisik rumah tidak sepenting dan menentukan seperti peningkatan produktivitas yang diberikannya terhadap mobilitas penghuni/pemiliknya.

Dari tuntutan di atas ternyata sebenarnya secara prinsip rumah adat setempat sudah lama mampu memenuhi semua syarat di atas sesuai dengan kondisi yang berlaku saat tertentu. Seperti pada semua rumah adat yang ada, terhadap beberapa unsur perumahan di atas, ada yang mengalami perkembangan tuntutan baru yang berkembang pesat sehingga tidak dapat diikuti oleh kaidah tradisional yang mengatur rumah adat. Sebagai contoh walaupun orang Bali berusaha keras membuat rumah tinggalnya mendekati persyaratan rumah adat, dalam beberapa survey yang dilakukan dalam rangka program S-2, ternyata sudah tidak lazim lagi membuat rumah sesuai awik-awik atau hasta kosala kosali yang secara resmi masih berlaku.

Prinsip dari rumah adat menentukan bahwa yang menentukan adalah keselamatan rohani, bukan jasmani oleh karena itu:

¨       rumah harus sesuai dengan keadaan penghuninya, mulai dari kesesuaian dengan tanggal lahir (hari baik) sampai ukuran dasar yang diambil dari ukuran tubuh seperti kilan, jengkal atau depa.

¨       bahan, konstruksi dan bentuknya rumah sesuai dengan keadaan dan tuntutan lingkungan sekitarnya. Rumah adat Bali di desa Panglipuran yang seluruhnya terbuat dari bambu ternyata mampu bertahan sampai satu generasi (sepuluh tahun) tanpa tergantung atau memakai bahan dari luar seperti kawat, paku dan sebagainya.

¨       kedudukan dari rumah adat merupakan bagian yang integral dan utuh dari desa adatnya. Bahkan rumah Lamin atau rumah panjang yang dikenal pada beberapa suku seperti Dayak, Mentawai dan beberapa suku lain merupakan rumah yang sekali gus adalah sebuah desa.

¨       aturan adat menjamin bahwa setiap anggota desa punya tempat (=lahan) untuk mendirikan rumah bagi keluarganya. Ukuran dan bentuk rumah disesuaikan dengan kedudukan sosial, bukan kemampuan membayar. Maka tidak ada pemborosan sumberdaya alam untuk membangun rumah karena keserakahan kelompok masyarakat yang mampu dan kuat namun sulit dikendalikan.

¨       standar rumah adat menjamin kesejahteraan rohani penghuninya sehingga selalu ditaati karena aturan lain tidak menyulitkan seperti memperoleh lahan, bahan bangunan, membangun dan sebagainya.

 

kaidah merancang

Perkembangan apapun yang terjadi terhadap rumah, fungsi dapur dari rumah seperti yang diangan-angankan nenek moyang manusia di mana saja masih tetap sama yaitu sebagai terminal peralihan antara kehidupan alami dengan kehidupan privat. Rumah yang baik akan melindungi penghuninya secara badaniah dan rohaniah. Tetapi rumah juga makin perlu menjadi perangsang timbulnya gagasan hidup (inspirator) menuju ke keadaan yang lebih baik. Di rumah penghuni harus merasa aman dan nyaman serta sekali menjadi impian untuk menampilkan kreasi terbaik. Hal ini sama sekali tidak terkait dengan mewahnya atau mahalnya harga rumah. Juga kehebatan kedudukan pemilik rumah sama sekali tidak menjamin penghuninya kreatif dengan cita-cita yang tinggi dan luhur.

Hadirnya rumah juga tergantung dengan status kedudukan sosial-ekonomi dari penghuninya. Dari penelitian juga terbukti bahwa orang baru merasa terdesak untuk memiliki rumah saat anak pertama lahir. Sebuah perkawinan tidak otomatis menimbulkan desakan dan tuntutan untuk memiliki rumah sendiri bagi hampir semua lapisan masyarakat[5]. Selanjutnya pembahasan tentang kaidah akan dibagi menjadi kaidah yang terkait dengan lingkungan rumah (atau perumahan) dan kaidah yang berkait dengan rumah yang masih dilihat dari bentuk dan tatanan ruang serta tampilan detail yang dapat berupa simbol. Juga aspek kedekatan dan keakrabannya dengan lingkungan tidak dapat diabaikan dalam arti luas.

Bagi kaidah perencanaan kawasan perumahan, yang harus mendapat diperhatikan dan pertimbangan adalah:

¨       pengunaan lahan yang efisien-efektif dan terkait dengan kegiatan ekonomi dalam arti luas.

¨       orientasi bangunan/gedung perlu memperhatikan arah angin di samping posisi dan pergerakan matahari. Jalan dan lorong terutama disearahkan dengan arah aliran angin sebagai koridor angin yang menjaga kesejukan lingkungan.

¨       jalan mobil hanya disediakan sebatas kebutuhan nyata untuk keamanan dan keadaan darurat. Parkir mobil sebaiknya terpusat sehingga jalan/lorong dapat dijadikan sebagai “taman” komunal.

¨       tersedia fasilitas perumahan yang diadakan dan diselenggarakan secara komunal, termasuk ruang terbuka hijau serta rekreasi memakai akses utama melalui berjalan kaki dari perumahan yang ada. Sistem sarana dan prasarana harus terkait dengan sistem kota yang lebih besar.

¨       ada penghijauan dan badan air yang cukup serta menyebar untuk menjaga mutu dan keajegan micro climate yang baik. Ini perlu sebagai kompensasi dari perumahan warga berpendapatan rendah yang cenderung berkepatan tinggi.

 

Selanjutnya bagi kaidah perancangan rumah, beberapa kaidah dasar berikut ini perlu diperhatikan, yaitu:

¨       ada fleksibilitas penataan ruang, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Agar hemat rumah tidak mudah disekat dan terbuka peluang penggunaan ganda dan over-lapping

¨       memilih bahan bangunan yang mudah diperoleh setempat dan sudah akrab dipakai oleh warga dengan kesulitan konstruksi yang mudah diatasi oleh keahlian setempat.

¨       penataan ruang yang dilakukan fleksibel dan multi guna serta tidak terkotak-kota kecil berguna untuk menjamin kedinamisan gerak dan berbagai aktivitas lain dari penghuni serta untuk memberi keleluasaan aliran udara dan cahaya yang tinggi. Selanjutnya pola penataan ruang yang “terbuka” ini juga akan memberi kesan luas sehingga tercapai rasa psikologis yang melegakan guna merangsang produktivitas kehidupan yang tinggi.

¨       tampilan bangunan harus serasi dengan tampilan bangunan yang lazim berlaku di sekitarnya. Prinsip bangunan tropis dengan teritis yang lebar, teduh dan angin mudah lewat serta tidak tampias oleh terpaan hujan lebat merupakan dasar yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Perlu pula memberi muatan lokal yang diambil dari prinsip dan unsur arsitektur tradisional setempat.

Pemakaian kaidah perencanaan dan perancangan rumah bagi warga yang berpenghasilan rendah tidak terlalu sulit bagi perumahan tunggal atau gandeng yang berada langsung di atas tanah. Sebaliknya kaidah ini akan menjadi jauh lebih sulit bila berhadapan dengan masalah pembangunan rumah susun yang harus murah baik untuk dimiliki atau disewa. Saat ini Laboratorium Perumahan dan Pemukiman ITS sudah menyelesaikan bentuk Rumah Susun Sewa Murah. Ini sekali gus menanggapi tuntutan bahwa lahan kota harus dipakai sehemat mungkin yang justru akan membuat kehidupan makin nyaman dan efisien namun perlu cara pandang yang berbeda.

Bentuk rumah susun yang dikembangkan meninggalkan pola rumah susun yang ada seperti di Dupak dan Sombo untuk menanggapi tuntutan perumahan abad XXI, antara lain bahwa orang miskin perlu dukungan melalui rumah yang kondusif agar lebih cepat tidak miskin.  Bentuk ini tetap mengacu pada stadar Perum Perumnas sebagai dasar dengan upaya untuk sampai pada bentuk rumah susun yang tidak lebih mahal serta dengan tingkat efisiensi pemanfaatan yang lebih tinggi. Tujuan dari rumah susun ini adalah sebagai alternatif pilihan bagi warga yang tergusur dari bantaran Kanal Jagir yang menjamin sepertiga dari bagian selatan timur Surabaya tidak terancam oleh banjir. Bersamaan dengan peringatan hari Habitat lokal, Gubernur Jawa Timur akan melakukan pemancangan pertama pembangunan rumah susun tersebut. Pada tahun anggaran 2003 lebih banyak blok rumah susun akan dibangun baik oleh inisiatif Pemda Provinsi maupun Pemerintah Kota Surabaya yang juga harus memberi alternatif hunian bagi warganya yang tergusur.

 

catatan penutup

 

Satu tantangan pokok yang harus siap dihadapi berkenaan dengan pengajuan pola penyelesaian yang beda terhadap pola yang terbiasa dipakai adalah bentuk perlawanan atas kemapanan yang berlaku. Hal ini sudah dirasakan saat menyiapkan pembangunan rumah susun provinsi Jawa Timur bukan dari kalangan pejabat pemerintah provinsi atai kota tetapi dari lembaga perumahan yang akan turut melaksanakan pengadaannya.

Namun dibalik itu harus diingat bahwa tanpa perubahan yang mendasar, maka siapa saja akan ditinggalkan oleh dunia yang kini dan terus akan berubah secara mendasar dan cepat. Ilmu dan keahlian di bidang ICT kini sudah ditinggalkan oleh ilmu dan keahlian di bidang live sciences. Pola melakukan niaga juga sudah berubah dari lembaga atau perubahan besar menjadi kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kecil dengan dana besar dan mobilitas tinggi. Tuntutan globalisasi hanya dapat dijawab dengan ikut dan mampu menafaatkan peluang dan sumberdaya yang ditawarkan, atau menjadi sapi perahan atau budak dari globalisasi yang akan terus menjadi permainan dari pelaku globalisasi seperti yang dirasakan dalam bidang keuangan.

 

Surabaya, 19-9-2002

 

 



[1] di sini dipergunakan kata PEMUKIMAN sebab mengutamakan upaya bermukim, bukan hasilnya.

[2] Hasilnya diterbitkan menjadi buku dengan judul Citizens and Cities in the Year 2000, Rotterdam 1972.

[3] Lihat Seong-Kyu Ha, Housing Policy and Practice in Asia (1987) dan Raymond J. Struyk et at, The Market for Shelter in Indonesian Cities (1990)

[4] seperti dikatakan oleh JFC Turner dalam bukunya Housing By People (1976), yang  penting dari rumah bukan what it is, melainkan what it does terhadap kehidupan dan penghidupan penghuni/pemiliknya

[5] Pada dasarnya kelompok masyarakat terdiri dari 10% amat kaya; 20% kaya; 30% menengah dan 40% yang tergolong lapis bawah dengan penghasilan terbatas. Yang menjadi perhatian dari tulisan ini adalah kelompok masyarakat bukan yang 10% dan 20% di atas.