|
Perancangan PERUMAHAN Rakyat TERPADU Pendekatan Empirik & lingkungan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
oleh Prof. Ir. Johan Silas
pengantar Walaupun pada tanggal 6 Juni 1996,
masyarakat dunia menerima hasil KTT Habitat II di Istanbul berjudul
The
Habitat Agenda, di lapangan hasil pelaksanaannya masih amat
terbatas dan terkesan tidak ada kejelasan bagaimana kesepatan tersebut
harus diwujudkan. Ini amat berbeda dengan Agenda-21 yang mendapat
tanggapan positif walaupun hasilnya masih dipertanyakan seperti hasil KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (8/2001). Ada dua inti mendasar
dari The Habitat Agenda yaitu
perumahan
yang layak bagi semua
(adequate
housing for all) dan
pembangunan
pemukiman[1]
berkelanjutan di dunia yang mengkota (sustainable human settlements development in an urbanizing world).
Banyak masalah yang harus diatasi sebelum tujuan tersebut di atas
dapat terwujud.
Memasuki abad XXI, bersamaan dengan evaluasi lima tahunan dari
pelaksanaan The Habitat Agenda
(Istanbul+5),
masyarakat dunia
sepakat bahwa dunia bukan saja makin mengkota (urbanized),
juga makin meng-global.
Pemukiman merupakan unsur pokok dari kota yang meliputi dua pertiga
luasnya. Apakah sebuah kota sudah
urbanized
atau tidak, serta apakah kota sudah meng-global
atau tidak, juga ditentukan oleh keadaan dan mutu pemukimannya,
urbanized serta globalized
atau
tidak. Yang kini menjadi pertanyaan adalah perumahan dan pemukiman
bagaimana yang dapat dikatakan urbanized
dan globalized ? Memasuki
abad XXI pemahaman atau paradigma
rumah,
perumahan dan pemukiman telah bergeser secara mendasar, namun belum
disadari dengan baik oleh masyarakat luas seperti nampak misalnya pada
draft Rencana Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (RSNPP)
yang diharapkan sudah dapat disahkan bertepatan dengan saat memperingati
hari Habitat 2002.
Upaya memahami konsep Perumahan
rakyat
Terpadu sebagai bagian dari tujuan rumah yang layak bagi semua harus
lebih dahulu berhadapan dengan pemahaman perubahan konsep rumah seperti
diuraikan di atas. Ini hampir berbeda seperti memahami seberkas sinar
putih yang dilewatkan melalui sebuah prisma yang menghasilkan uraian sinar
dalam ragam warna yang luas, melebihi bianglala yang indah.
Namun agar sampai pada konsep perumahan yang terpadu, prosesnya
justru berlangsung terbalik dari yang beragam menjadi satu sehingga
membuat upaya ini rumit dan sulit. Sebab elemen warna yang akan membentuk
warna putih sempurna, jumlahnya terlalu banyak dan sulit memadukannya.
Makalah ini mencoba menyinggung sebanyak mungkin unsur perumahan rakyat
yang harus dipadukan guna mencapai konsep yang mampu menjawab tantangan
abad XXI.
Tabel
Perkembangan Penduduk 10 Kota Terbesar
1990-2000
sumber:
sensus penduduk 2000 (draft), BPS, 20 December 2000
*) pertumbuhan negative
**) bagian Kebupaten Bekasi +) Jakarta dibagi dalam kota pusat,
timur, barat, utara dan selatan
Gambaran
penduduk kota yang berkembang lambat seperti disajikan tabel di atas harus
dibaca dengan catatan khusus, yaitu bahwa pengadaan rumah bagi penduduk
sebuah kota tidak mutlak tergantung dan harus berada di kota bersangkutan
atau sebaliknya. Ternyata bahwa lebih dari separo penduduk di perumahan
formal maupun kampung pinggiran sebelah luar perbatasan kota, berasal dari
dan masih bekerja di Surabaya. Atau dengan kata lain penduduk Surabaya
tidak mutlak harus bertempat tinggal di kota Surabaya. Hipotesa ini secara
dahsyat dibuktikan oleh sekitar 20
new
towns yang berkembang di sekitar bagian luar batas administratif
Jakarta. Kota baru ini mengaglomerasi menjadi tiga kota baru dengan
penduduk lebih dari satu juta orang (Tangerang, Depok dan Bekasi) dalam
kurun waktu tidak lebih dari limabelas tahun dan membenarkan hopitesis di
atas. Sebab sebagian terbesar warga kota-kota ini berasal dan bekerja di
Jakarta.
Pemahaman
lain dari perubahan makna perumahan adalah kenyataan bahwa masih sekitar
90% perumahan yang ada dibuat atau diadakan sendiri oleh penghuni/pemiliknya
dengan berbagai cara. Artinya ada keragaman yang luas dari wujud rumah
sesuai dengan ego dari pemilik/penghuninya.
Juga kini rumah tidak lagi difahami terbatas sebagai tempat berkeluarga (omah-omah),
tetapi menjadi tabungan dengan harapan nilainya meningkat serta sebagai
sarana untuk melakukan usaha ekonomi dalam arti luas. Unsur ekonomi ini
yang ikut menentukan apakah rumah dan perumahan sudah
urbanized
dan globalized atau belum.
Tentunya bagi rakyat biasa aspek urbanized dan globalized
ini dapat dilakukan secara komunal, tidak secara individual seperti yang
sudah dinikmati kelompok penduduk berpenghasilan menengah ke atas.
Aspek
terakhir yang dominan mempengaruhi perumahan masa kini adalah
keberlanjutannya (sustainability).
Aspek ini nampak sederhana namun adalah sebuah konsep yang rumit. Rumah
yang berkelanjutan harus memenuhi lima syarat dasar yang dinikmati oleh
penghuni saat ini serta yang akan datang, yaitu:
¨
Mendukung
peningkatan mutu
produktivitas kehidupan penghuni baik secara sosial, ekonomi dan
politik. Artinya setiap anggota penghuni terinspirasi untuk melakukan
tugasnya lebih baik.
¨
Tidak
menimbulkan
gangguan lingkungan dalam bentuk apapun sejak pembangunan,
pemanfaatan dan kelak bila harus dimusnahkan. Ukuran yang dipakai terhadap
gangguan yang terjadi terhadap lingkungan adalah efektivitas konsumsi
energi.
¨
Mendukung peningkatan
mobilitas
kesejahteraan penghuninya secara fisik dan spiritual.
Berarti
penghuni mengalami terus peningkatan mutu kehidupan fisik dan non-fisik.
¨
Menjaga
keseimbangan antara
perkembangan fisik rumah dengan mobilitas sosial-ekonomi penghuninya. Pada
awalnya keadaan fisik rumah lebih tinggi dari keadaan non—fisik, namun
ini berbalik setelah penghuni mapan di rumah tersebut. (lihat lampiran).
¨
Membuka
peran penghuni/pemilik
yang besar dalam pengambilan keputusan terhadap proses pengembangan rumah
(lihat diagram proses perkembangan rumah pada lampiran) dan Rukun Warga
tempat ia berinteraksi dengan tetangga.
faham
rumah rakyat
Ketika dunia baru memasuki tahun tujuhpuluhan abad lalu,
Yayasan Kebudayaan Eropa mengumpulkan tak kurang dari 600 pakar kekotaan
dan arsitektur dunia Barat untuk mencoba merumuskan gambaran tentang
Penduduk
dan Kota di Tahun 2000[2].
Kala itu (tigapuluh tahun silam), dunia Barat menyepakati bahwa
penduduk dan kota 2000 perlu mencapai :
·
Perbaikan kenyamanan hidup manusia;
berupa ruang, kesehatan, pendidikan, dsb.
·
Perbaikan keamanan dan perlindungan individual;
menghidari terhadap pencemaran-gangguan
·
Otonomi perorangan;
sumberdaya dan prasarana kehidupan bagi individual yang makin baik
·
Objektif sosio-kultural;
perluasan dalam memenuhi kebutuhan pribadi dari semua lapisan masyarakat Bila aspek-aspek di atas dikaitkan lebih lanjut dengan tema Urban-21 (diadakan di Berlin 4-7/6-2000), ternyata syarat yang diajukan di atas (tigapuluh tahun lebih) masih tetap relevan sebab aspek yang akan dibahas masih seputar masalah sosial, ekonomi, lingkungan dan kelayakan sebagai tempat hidup. Bila syarat tadi kini disepakati sebagai kriteria kota dan penduduk di tahun 2000, maka hampir semua kota di negara maju sudah memenuhinya. Sebaliknya belum ada satu kotapun di Indonesia (dan negara berkembang) yang mendekati kriiteria tersebut, apalagi memenuhinya (entah sampai kapan?) kecuali sebuah kota yang sifatnya khas di Kabupaten Mimika dengan standar internasional namun tetap rumah terhadap tuntutan hutan tropis yang khas ada di provinsi Papua. Ada pandangan lebih lanjut yang menarik dan disampaikan pada pertemuan tigapuluh tahun tersebut yaitu tentang terjadinya beberapa pergeseran nilai budaya kota seperti:
dari
: Keberhasilan
menuju
ke : Aktualisasi diri
Kontrol diri
Ekspresi
diri
Kebebasan
Saling
tergantung/bersama
Ketahanan terhadap stress
Kapasitas kebahagiaan
Pekerjaan penuh
Kehidupan
penuh
Bentuk mekanistik
Bentuk
organik
Hubungan bersaing
Hubungan
kerjasama
Kesimpulan
:
agaknya pendapat di atas masih tetap relevan sampai sekarang, yaitu orang
harus siap berubah dari
mencari atau
mengejar
prestasi (hasil uang)
menjadi pencapaian
prestise
(mutu diri). Hal ini berlaku
bagi perkembangan kota yang harus beralih dari perlakuan dan mengejar
hasil dan tampilan benda/fisik menjadi
organisme
kehidupan kota yang tumbuh berkembang dengan kepribadian jelas dan
bermutu. Kedua pandangan ini berguna sebagai acuan pembahasan selanjutnya.
Menjelang pelaksanaan KTT Habitat II (Istanbul 6/1996) banyak fihak menawarkan definisi tentang Kota 2000. Ada nama-nama beken seperti Sir Peter Hall, Sir Richard Rogers, Yue-man Yeung, Borja sampai Celine Sach-Jeantet yang lebih concern terhadap sifat tidak manusiawi dari sebuah pemukiman atau kota (Humanizing the City). Setelah masuk ke abad XXI disadari bahwa pemukiman beroperasi secara berbeda yang menekankan pada aspek intelektual. Ekonomi tidak lagi didominasi oleh rempah-rempah atau besi/baja tetapi oleh informatika dan internet. Bahwa industri kini “terpaksa” harus keluar dari kota, sudah bukan hal yang luar biasa. Sifat jasa dan informasionalisasi dari kota merupakan keharusan masa yang tidak dapat dihindari. Sedang gagasan Max Weber yang dikemukakan sebelum perang dunia lalu tidak boleh begitu saja dilupakan atau diabaikan dan amat penting untuk diperhatikan kembali karena masih terkait erat dengan upaya untuk mewujudkan sebuah good governance.
Kalau
memperhatikan konsep rumah adat yang berkembang sangat bermutu dan beragam,
satu kesamaan dasar dari semua bentuk rumah adat yang ada terletak pada
keberadaan rumah adat di domein
privat. Artinya rumah menjadi tanggung jawab pribadi sebagai bagian
dari tugas mengurus keluarga yang sama dengan urusan pribadi atau
private lainnya seperti tugas mengurus makan, pakaian, sampai
mengasuh anak. Memasuki dunia yang modern dengan tuntutan yang berkembang
luas, dengan sendirinya soal pengelolaan domein privat tidak dapat
sama sekali lepas dari campur tangan luar seperti pelayanan di restoran,
rumah sakit atau sekolah. Tetapi sama sekali tidak menghilangkan hakekat
privat yang tetap ada dan meliputi pula keberadaan perumahan dan pemukiman.
Kemajuan di bidang ICT dan
live sciences membuat kemandiran individu makin tinggi dan saling
terkait.
Orde
Baru menetapkan pengadaan perumahan (dan pemukiman) sebagai program dengan
inisiatif dan pelaksanaan oleh pemerintah, sehingga keberadaan perumahan
dan pemukiman yang semua berada di
domein
beralih secara berangsung dan pasti ke domein
publik.
Orang tidak lagi merumahkan (to
house) diri dan keluarganya tetapi dirumahkan (being housed) oleh fihak luar (publik atau swasta). Namun
setelah program perumahan publik dilaksanakan lebih dari seperempat abad,
ternyata prestasinya tidak lebih baik, sebab hasil perumahan pola ini
masih jauh di bawah 10 %[3]. Kalau memperhatikan GBHN
yang ada, tersirat kebijakan perumahan dan pemukiman yang bersifat
dualistis. Di satu sisi masyarakat dianggap tak mampu dan tidak
berdaya membuat rumahnya sendiri oleh karena itu harus dibuatkan dan
dibantu (oleh pemerintah dan swasta). Di sisi lain, ada pula anggapan
bahwa sebenarnya masyarakat dapat dan sudah membuat rumahnya dalam jumlah
yang lebih banyak, namun ada aspek makro rumah yang “tidak memenuhi”
syarat, oleh karena itu perlu dibantu dan disempurnakan oleh pemerintah (KIP).
konsep rumah
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah disebut layak bila ada
keterpaduan yang serasi antara:
¨
perkembangan
rumah dan penghuninya, artinya rumah bukan hasil akhir yang tetap tetapi
proses yang berkembang.
¨
rumah
dengan lingkungan (alam) sekitarnya, artinya lingkungan rumah dan
lingkungan sekitarnya terjaga selalu baik.
¨
perkembangan
rumah dan perkembangan kota, artinya kota yang dituntut
makin global dan urbanized
memberi
manfaat positif bagi kemajuan warga kota di rumah masing-masing.
¨
perkembangan
antar kelompok warga dengan standar layak sesuai keadaan dan tuntutan
masing-masing kelompok,
artinya
tiap kelompok warga punya kesempatan sama untuk berkembang sesuai dengan
tuntutan yang ditetapkan sendiri.
¨
standar
fisik dan dukungan untuk maju bagi penghuni[4],
artinya standar fisik rumah tidak
sepenting dan menentukan seperti peningkatan produktivitas yang
diberikannya terhadap mobilitas penghuni/pemiliknya.
Dari
tuntutan di atas ternyata sebenarnya secara prinsip rumah adat setempat
sudah lama mampu memenuhi semua syarat di atas sesuai dengan kondisi yang
berlaku saat tertentu. Seperti pada semua rumah adat yang ada, terhadap
beberapa unsur perumahan di atas, ada yang mengalami perkembangan tuntutan
baru yang berkembang pesat sehingga tidak dapat diikuti oleh kaidah
tradisional yang mengatur rumah adat. Sebagai contoh walaupun orang Bali
berusaha keras membuat rumah tinggalnya mendekati persyaratan rumah adat,
dalam beberapa survey yang dilakukan dalam rangka program S-2, ternyata
sudah tidak lazim lagi membuat rumah sesuai
awik-awik
atau hasta kosala kosali yang
secara resmi masih berlaku.
Prinsip
dari rumah adat menentukan bahwa yang menentukan adalah keselamatan rohani,
bukan jasmani oleh karena itu:
¨
rumah
harus sesuai dengan keadaan penghuninya, mulai dari kesesuaian dengan
tanggal lahir (hari baik) sampai ukuran dasar yang diambil dari ukuran
tubuh seperti kilan,
jengkal atau depa.
¨
bahan,
konstruksi dan bentuknya rumah sesuai dengan keadaan dan tuntutan
lingkungan sekitarnya. Rumah adat Bali di desa Panglipuran yang seluruhnya
terbuat dari bambu ternyata mampu bertahan sampai satu generasi (sepuluh
tahun) tanpa tergantung atau memakai bahan dari luar seperti kawat, paku
dan sebagainya.
¨
kedudukan
dari rumah adat merupakan bagian yang integral dan utuh dari desa adatnya.
Bahkan rumah
Lamin atau rumah panjang yang dikenal pada beberapa suku seperti
Dayak, Mentawai dan beberapa suku lain merupakan rumah yang sekali gus
adalah sebuah desa.
¨
aturan
adat menjamin bahwa setiap anggota desa punya tempat (=lahan) untuk
mendirikan rumah bagi keluarganya. Ukuran dan bentuk rumah disesuaikan
dengan kedudukan sosial, bukan kemampuan membayar. Maka tidak ada
pemborosan sumberdaya alam untuk membangun rumah karena keserakahan
kelompok masyarakat yang mampu dan kuat namun sulit dikendalikan.
¨
standar
rumah adat menjamin kesejahteraan rohani penghuninya sehingga selalu
ditaati karena aturan lain tidak menyulitkan seperti memperoleh lahan,
bahan bangunan, membangun dan sebagainya.
Perkembangan
apapun yang terjadi terhadap rumah, fungsi dapur dari rumah seperti yang
diangan-angankan nenek moyang manusia di mana saja masih tetap sama yaitu
sebagai terminal peralihan antara kehidupan alami dengan kehidupan privat.
Rumah yang baik akan melindungi penghuninya secara badaniah dan rohaniah.
Tetapi rumah juga makin perlu menjadi perangsang timbulnya gagasan hidup (inspirator)
menuju ke keadaan yang lebih baik. Di rumah penghuni harus merasa aman dan
nyaman serta sekali menjadi impian untuk menampilkan kreasi terbaik. Hal
ini sama sekali tidak terkait dengan mewahnya atau mahalnya harga rumah.
Juga kehebatan kedudukan pemilik rumah sama sekali tidak menjamin
penghuninya kreatif dengan cita-cita yang tinggi dan luhur.
Hadirnya
rumah juga tergantung dengan status kedudukan sosial-ekonomi dari
penghuninya. Dari penelitian juga terbukti bahwa orang baru merasa
terdesak untuk memiliki rumah saat anak pertama lahir. Sebuah perkawinan
tidak otomatis menimbulkan desakan dan tuntutan untuk memiliki rumah
sendiri bagi hampir semua lapisan masyarakat[5].
Selanjutnya pembahasan tentang kaidah akan dibagi menjadi kaidah yang
terkait dengan lingkungan rumah (atau perumahan) dan kaidah yang berkait
dengan rumah yang masih dilihat dari bentuk dan tatanan ruang serta
tampilan detail yang dapat berupa simbol. Juga aspek kedekatan dan
keakrabannya dengan lingkungan tidak dapat diabaikan dalam arti luas.
Bagi
kaidah perencanaan kawasan perumahan, yang harus mendapat diperhatikan dan
pertimbangan adalah:
¨
pengunaan lahan
yang efisien-efektif dan
terkait dengan kegiatan ekonomi dalam arti luas.
¨
orientasi bangunan/gedung perlu
memperhatikan arah angin di samping posisi dan pergerakan matahari. Jalan
dan lorong terutama disearahkan dengan arah aliran angin sebagai koridor
angin yang menjaga kesejukan lingkungan.
¨
jalan mobil hanya disediakan sebatas
kebutuhan nyata untuk keamanan dan keadaan darurat. Parkir mobil sebaiknya
terpusat sehingga jalan/lorong dapat dijadikan sebagai “taman” komunal.
¨
tersedia
fasilitas perumahan yang
diadakan dan diselenggarakan secara komunal, termasuk ruang terbuka hijau
serta rekreasi memakai akses utama melalui berjalan kaki dari perumahan
yang ada. Sistem sarana dan prasarana harus terkait dengan sistem kota
yang lebih besar.
¨
ada
penghijauan dan
badan air yang cukup serta menyebar untuk menjaga mutu dan keajegan
micro
climate yang baik. Ini perlu sebagai kompensasi dari perumahan warga
berpendapatan rendah yang cenderung berkepatan tinggi.
Selanjutnya bagi kaidah perancangan rumah, beberapa kaidah dasar berikut ini perlu diperhatikan, yaitu:
¨
ada
fleksibilitas penataan ruang,
utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Agar hemat rumah tidak
mudah disekat dan terbuka peluang penggunaan ganda dan
over-lapping
¨
memilih
bahan bangunan yang mudah
diperoleh setempat dan sudah akrab dipakai oleh warga dengan kesulitan
konstruksi yang mudah diatasi oleh keahlian setempat.
¨
penataan
ruang yang dilakukan fleksibel dan multi guna serta tidak terkotak-kota
kecil berguna untuk menjamin kedinamisan
gerak dan berbagai aktivitas lain dari penghuni serta untuk memberi
keleluasaan aliran udara dan cahaya yang tinggi. Selanjutnya pola penataan
ruang yang “terbuka” ini juga akan memberi kesan luas sehingga
tercapai rasa psikologis yang melegakan guna merangsang produktivitas
kehidupan yang tinggi.
¨
tampilan bangunan harus serasi dengan tampilan bangunan
yang lazim berlaku di sekitarnya. Prinsip
bangunan
tropis dengan teritis yang lebar, teduh dan angin mudah lewat serta
tidak tampias oleh terpaan hujan lebat merupakan dasar yang harus
diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Perlu pula memberi muatan lokal
yang diambil dari prinsip dan unsur arsitektur tradisional setempat.
Pemakaian kaidah perencanaan dan perancangan rumah bagi
warga yang berpenghasilan rendah tidak terlalu sulit bagi perumahan
tunggal atau gandeng yang berada langsung di atas tanah. Sebaliknya kaidah
ini akan menjadi jauh lebih sulit bila berhadapan dengan masalah
pembangunan rumah susun yang harus murah baik untuk dimiliki atau disewa.
Saat ini Laboratorium
Perumahan dan Pemukiman ITS sudah menyelesaikan bentuk Rumah Susun Sewa
Murah. Ini sekali gus menanggapi tuntutan bahwa lahan kota harus dipakai
sehemat mungkin yang justru akan membuat kehidupan makin nyaman dan
efisien namun perlu cara pandang yang berbeda.
Bentuk
rumah susun yang dikembangkan meninggalkan pola rumah susun yang ada
seperti di Dupak dan Sombo untuk menanggapi tuntutan perumahan abad XXI,
antara lain bahwa orang miskin perlu dukungan melalui rumah yang kondusif
agar lebih cepat tidak miskin. Bentuk
ini tetap mengacu pada stadar Perum Perumnas sebagai dasar dengan upaya
untuk sampai pada bentuk rumah susun yang tidak lebih mahal serta dengan
tingkat efisiensi pemanfaatan yang lebih tinggi. Tujuan dari rumah susun
ini adalah sebagai alternatif pilihan bagi warga yang tergusur dari
bantaran Kanal Jagir yang menjamin sepertiga dari bagian selatan timur
Surabaya tidak terancam oleh banjir. Bersamaan dengan peringatan hari
Habitat lokal, Gubernur Jawa Timur akan melakukan pemancangan pertama
pembangunan rumah susun tersebut. Pada tahun anggaran 2003 lebih banyak
blok rumah susun akan dibangun baik oleh inisiatif Pemda Provinsi maupun
Pemerintah Kota Surabaya yang juga harus memberi alternatif hunian bagi
warganya yang tergusur.
catatan penutup Satu tantangan pokok yang harus siap dihadapi berkenaan dengan pengajuan pola penyelesaian yang beda terhadap pola yang terbiasa dipakai adalah bentuk perlawanan atas kemapanan yang berlaku. Hal ini sudah dirasakan saat menyiapkan pembangunan rumah susun provinsi Jawa Timur bukan dari kalangan pejabat pemerintah provinsi atai kota tetapi dari lembaga perumahan yang akan turut melaksanakan pengadaannya. Namun dibalik itu harus diingat bahwa tanpa perubahan yang mendasar, maka siapa saja akan ditinggalkan oleh dunia yang kini dan terus akan berubah secara mendasar dan cepat. Ilmu dan keahlian di bidang ICT kini sudah ditinggalkan oleh ilmu dan keahlian di bidang live sciences. Pola melakukan niaga juga sudah berubah dari lembaga atau perubahan besar menjadi kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kecil dengan dana besar dan mobilitas tinggi. Tuntutan globalisasi hanya dapat dijawab dengan ikut dan mampu menafaatkan peluang dan sumberdaya yang ditawarkan, atau menjadi sapi perahan atau budak dari globalisasi yang akan terus menjadi permainan dari pelaku globalisasi seperti yang dirasakan dalam bidang keuangan. Surabaya,
19-9-2002 [1] di sini dipergunakan kata PEMUKIMAN sebab mengutamakan upaya bermukim, bukan hasilnya. [2] Hasilnya diterbitkan menjadi buku dengan judul Citizens
and Cities in the Year 2000, Rotterdam 1972. [3]
Lihat Seong-Kyu Ha, Housing Policy and Practice in Asia (1987) dan
Raymond J. Struyk et at, The Market for Shelter in Indonesian Cities
(1990) [4] seperti dikatakan oleh JFC Turner dalam bukunya Housing By People (1976), yang penting dari rumah bukan what it is, melainkan what it does terhadap kehidupan dan penghidupan penghuni/pemiliknya [5] Pada dasarnya kelompok masyarakat terdiri dari 10% amat kaya; 20% kaya; 30% menengah dan 40% yang tergolong lapis bawah dengan penghasilan terbatas. Yang menjadi perhatian dari tulisan ini adalah kelompok masyarakat bukan yang 10% dan 20% di atas.
|