Hak Atas Rumah Abad XXI
.: By : Prof. Ir. Johan Silas
Menjelang pelaksanaan KTT Habitat II (6/1996) yang menghasilkan The Habitat Agenda, masyarakat dunia menyiapkan sikap, pandangan dan pemahaman terhadap tuntutan, masalah dan peluang yang tawarkan abad baru ini. Berbagai kegiatan di seluruh penjuru dunia dilakukan untuk memberi masukan terbaik agar hasil KTT mampu menjawab kondisi abad XXI yang saat itu belum jelas. Kini abad XXI telah dilewati hampir satu dasawarsa. Apakah kita sudah siap sebagai warga abad baru yang sudah lebih baik diketahui? Tetapi berapa di antara kita sudah membaca tuntas The Habitat Agenda tersebut? Masyarakat dunia ternyata ragu terhadap keampuhan pelaksanaanThe Habitat Agenda dan perlu metetapkan agenda baru yaitu Millenium Development Goals (MDGs) sebagai dorongan agar keadaan dan kehidupan manusia benar menjadi lebih baik.
Pada dasarnya pembangunan dilaksanakan demi mencapai manusia yang lebih baik, termasuk membangun perumahan. Untuk itu dunia perlu mengetahui lebih lanjut manusia abad XXI itu seperti apa. Tentang hal ini jauh sebelum itu dunia sudah mengantisipasi melalui penyelenggaraan kongres internasional yang diikuti sekitar enam ratus pakar dunia di Rotterdam. Kongres di awal tahun tujuhpuluhan tersebut memilih tema City and Citizen in the year 2000. Selanjutnya di Hannover tahun 2000 diadakan pertemuan dunia yang memantapkan kriteria hasil tiga dasawarsa sebelumnya. Secara sederhana karateristik manusia abad XXI adalah:
- Mencapai keberhasilan melalui aktualisasi diri
- Mampu mengendali diri melalui ekspresi
- Membangun kemandirian dalam hubungan interdependence
- Berkarya yang lebih alami dari pada terikat pada peralatan
- Membangun daya saing dalam kolaborasi yang kuat
- Kemampuan menahan beban stress diimbangi dengan kapasitas menikmati kegembiraan
- Mencapai pekerjaan penuh bersama kehiudpan yang kaya
- Merubah prilaku membanggakan diri dengan membangun harkat dan harga diri.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa manusia abad XXI telah bergeser jauh dari paradigma mahluk biologis yang tuntutannya terbatas pada pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan sampai ke paradigma memiliki hak asasi dan kewajiban menjadi paradigma manusia yang utuh, kreatif, mandiri dan bangga tentang siapa dirinya. Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia kini memilik karakter seperti di atas? Pertanyaan ini terbacakah pada pemilu baru-baru ini!? Manusia Indonesia mungkin belum beranjak jauh dari manusia soft sate seperti ditulis Gunnar Myrdal dalam The Asian Drama sekitar setengah abad lalu. Kalau begitu, bagaimana rumah yang harus disediakan di abad XXI ini?
Atau apakah kita belum perlu terlalu jauh memikirkan model rumah Indonesia abad XXI? Bukankah untuk menyediakan model rumah abad lalu seperti RsH saja masih beragam banyak kesulitan? Kawasan kumuh masih terus digusur, kalau perlu demi mencapai taman "manusiawi"? Di Kupang, ratusan rumah yang memiliki hak atas tanah dan sudah berdiri puluhan tahun, kini tiba-tiba akan digusur demi membangun waterfront city dengan modal dari luar yang diayomi Walikota namun gaib bila dicari warganya? Masih banyak pertanyaan tentang kerentanan rumah wong cilik yang dapat diajukan. Kongres Perumahan Rakyat yang diselenggarakan bulan Mei 2009 ini hendak menjawab pertanyaan di atas yang mana?
Pada tanggal 10 Agustus 2002, MPR merampungkan amandemen UUD 1945 keempat yang untuk pertama kali memasukan hak atas perumahan sebagai hak asasi manusia Indonesia. Pasal 28H ayat (1) berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (4) menyebutkan: Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal ini ada pada bab XA tentang Hak Asai Manusia. Dalam UU no. 4 tahun 1992 pasal 5 berbunyi: (1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Ayat (2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Dengan merujuk pada pasal 5 UU 4/1992 di atas makna pasal 28H UUD 1945 lebih mudah ditemukan kaitannya dengan berbagai kesepakatan internasional, yang sebagian besar disponsori PBB. Untuk mengulas pasal 28H tersebut, beberapa acuan di pakai, antara lain Basic Human Rights dan The Human Right to Adequate Housing terbitan UN Centre for Human Rights di Geneva, Legal Resources for Housing Rights (2000) terbitan COHRE, Rotterdam dan REPORT of The Right to Housing (2003) yang diterbitkan oleh Escuela Tecnica Superior de Arquitectura de Valladolid, Espapana. Sebagian besar hasil dari PBB dengan mudah dapat diraih di internet seperti The Habitat Agenda dan sebagainya. Sayang hampir tidak ditemukan terbitan yang membahas tentang hak atas perumahan yang layak dalam bahasa Indonesia.
Kalau dikaji kembali maka pasal 28H UUD 1945 ini mirip dengan pasal 25(1) dari Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (1948) walau kalah lengkap. Sedang yang pertama kali merekomendasikan tentang Perumahan (Buruh), adalah ILO dengan Rekomendasi No. 115 (1961) dan dilanjutkan dengan mengusulkan luas minim rumah buruh sebesar 5,1 m2 per kapita. Ini kemudian dipakai untuk menentukan luas rumah inti di banyak negara termasuk Indonesia seperti Rumah Inti, RSS dan sejenisnya. Memasuki dasawarsa sembilan puluhan hasil pembangunan diukur dari perbaikan Human Development Index, maka luas rumah yang layak menjadi 10 m2 per kapita sesuai usul WHO. Standar ini dipakai BPS untuk menentukan Indeks Kesejahteraan Rakyat yang tiap tahun diterbitkan.
Kembali ke masalah acuan tentang Hak atas Perumahan Layak, pilar pertama yang dipakai dunia adalah International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (1966) yang diterjemahkan oleh Komnas HAM ke dalam bahasa Indonesia (2004) setelah pemerintah RI bersama rombongan negara terakhir seperti Amerika Serikat dan Cina meratifikasinya. Pasal 11(1) kovenan tersebut berbunyi: Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus menerus. Negara-negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin perwujudan hak tersebut dengan mengakui arti yang esensial dari kerja sama internasional yang didasarkan pada kesepakatan sukarela. Akan baik bila membaca juga naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Ketika membahas rumusan hak atas perumahan layak pada KTT Habitat II di New York dan Istanbul, terjadi kemacetan karena di satu fihak negara EU berkeras bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya warga mencapai hak rumah layak. Sebaliknya di sisi lain Amerika Serikta dengan dukungan India, China, Jepang dan sebagainya tidak setuju. Mereka takut bila gagasan tertsebut di terima pemerintah akan terus digugat rakyatnya. Dalam keadaan macet pembahasan dilakukan melalui lobi informal dan wakil Indonesia mengusulkan rumusan pasal 5 UU no. 4 tahun 1992 yang akhirnya dapat diterima sehingga masalah tersebut tidak jadi berlarut-larut. Rumusan hak atas rumah yang layak ada pada pasal 39 dari The Habitat Agenda yang disepakati pada KTT Habitat II di Istanbul (6/1996). Tentang hal ini dapat dibaca juga pada buletin yang terbit di Spanyol tahun 2003.
PBB sebenarnya banyak sekali mengeluarkan kovenan, konvensi, deklarasi, usulan dan sebagainya. Memang tidak semua harus mendapat ratifikasi negara anggota. Tetapi kesepakatan yang lebih dahulu harus diratifikasi, banyak yang hingga kini belum dilakukan dan tidak sedikit yang puluhan tahun kemudian baru diratifikasi seperti kovenan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan ditetapkannya hak (asasi) atas rumah dan lingkungan oleh UUD 1945, tidak ada alasan tidak meratifikasi berbagai kesepakatan internasional yang mengandung Hak Asasi Perumahan Layak tersebut.
Hak Rumah yang layak tersebut harus dibaca dalam kesatuan dengan hak memilikinya. Bila anda mempunyai sepeda motor butut yang hanyanya cuma Rp 4 juta, anda dilindungi atas kepemilikan tersebut melalui BPKB. Namun bila anda punya rumah seharga Rp 40 milyar, yakinlah bahwa anda tidak dapat menunjukan surat kepemilikan yang sah di depan pengadilan. Menjelang akhir tugas BRR di Aceh dan Nias, terjadi banyak penyerobotan atas rumah oleh fihak yang tidak berhak. Sedang yang berhak tidak dapat berbuat apa-apa. Bahkan puluhan rumah yang dibangun oleh berbagai fihak di desa Labuy bagi mereka yang masih di barak telah diserobot oleh orang yang tidak berhak, termasuk yang dibangun BRR namun penghuni liar ini tidak dapat diapa-apakan sampai BRR bubar. Polisi ketika dilaporan juga tidak dapat bertindak karena tidak jelas undang-undang apa dan pasal berapa yang dilanggar. Kalau polisi toh bertindak, mereka akan dituduh melakukan perbuatan di luar hukum. Masih banyak masalah perumahan lain yang belum beres sampai BRR angkat kaki dari Aceh dan Nias sehingga harus diatasi sendiri oleh lembaga penyumbang dari dalam dan luar negeri.
Sebagai bagian akhir tulisan ini hendak perlu diulas tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan Rumah Layak. Pemerintah telah mencoba mengeluarkan arahan dan definisi tentang rumah layak. Tetapi ini tidak pernah diumumkan atau disosialisasikan luas sehingga hampir tidak ada yang tahu. Kalau ada yang tahu tidak peduli sehingga menjadi mandul. Substansi definisi rumah layak versi pemerintah biasanya beda dengan yang dihayati atau diharapkan masyarakat luas. Di sini secara singkat dicoba menyampaikan beberapa rumusan tentang rumah layak yang diyakini masyarakat dunia. Rumah layak bukan hanya dan tidak boleh hanya terkait dengan persyaratan fisik, tetapi peluang untuk mencapainya, jaminan berkelanjutan dan masih banyak aspek lain yang perlu ikut memberikan kepatiannya.
Gagasan merumuskan kriteria atau definisi tentang apa yang disebut rumah Layak sudah muncul sejak PBB mengadopsi kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Muara dari upaya ini pertama kali muncul pada Deklarasi Vancouver tentang Human Settlements yang dihasilkan oleh KTT Habitat I (1976). Namun rumusan yang dicapai sangat umum dan normatif sehingga sama sekali tidak memberi dampak apapun bagi perumusan kebijakan maupun menyusunan program. Baru saat Global Strategy for Shelter to the year 2000 ditetapkan PBB pada 12/1988 (GSS 2000), Rumah Layak didefiniskan lebih baik meliputi kelayakan privacy, kelayakan ruang, kelayakan sekuriti, kelayakan penerangan dan ventilasi, kelayakan PSD dan kedekatannya pada berbagai sarana dasar, semua dalam batas keterjangauan mencapainya. ECOSOC PBB pada keputusan Sidang Umum PBB no. 4 tahun 1991 lebih lanjut yakin bahwa aspek-aspek kelayakan rumah berikut ini perlu diperhatikan yaitu:
- Jaminan kepemilikan yang dilindungi hukum
- Ketersediaan service, bahan, fasilitas dan prasarana
- Kemampuan beli dari masyarakat
- Layak huni atau habitable
- Dapat diakses oleh siapa saja
- Lokasinya yang mendukung bagi kehidupan
- Kelayakan budaya, termasuk menjalanlkan keyakinan yang luas
The Habitat Agenda yang dihasilkan pada KTT Habitat II di Istanbul mendefinikan Rumah yang Layak mirip dengan yang dihasilkan GSS 2000. Paragraf 60 menyebutkan bahwa Rumah Layak berarti lebih dari sekedar ada atap di atas kepala. Arti penting lainnya adalah kelayakan: privacy, ruang, pencapaian atau akses fisik, keamanan, kepemilikan, kestabilan dan ketahanan struktur bangunan, kecukupan penerangan, pemanasan (pendinginan bagi kita), ventilasi, PSD seperti ketersediaan air minum, sanitasi dan pengelolaan air buangan. Masih banyak aspek lain yang dijabarkan pada paragraf ini serta perlu dipilih dan disesuaikan dengan keadana dan keperluan di masing-masing daerah. Ini termasuk bagi Indonesia yang keragaman daerah, budaya dan peluang yang ada berbeda tajam antara pulau yang satu dengan pulau lain.
Masalah bagaimana ketetapan dalam The Habitat Agendaini harus diselenggarakan atau diimplementasikan juga diperhatikan. Paragraf 39 menyebutkan ada komitmen anggota PBB (yang notabene adalah negara) untuk merealisasikan secara penuh dan progressive tentang Hak atas Rumah Layak…….. dan pemerintahan berkewajiban untuk memberdayakan warganya agar mampu memcapai shelter, serta melindungi dan memperbaiki perumahan dan neighbourhood-nya. Masih banyak paragraf lain yang memberi panduan bagaimana rumah layak dapat dicapai. The Habitat Agenda juga secara tegas memasukan produksi rumah yang bertumpu pada komunitas (para 73) dan memasukan prinsip perbaikan kampung sebagai alat meningkatkan mutunya. Kedua paragraf ini merupakan kontribusi dari delegasi Indonesia.
Kelayakan yang tidak kalah pentingnya adalah lingkungan yang baik dan bermutu yang ada pada pasal 28H dari UUD 1945. Agenda 21 yang dihasilkan pada KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992 hampir tidak memberikan arahan terkait dengan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik. Namun di ITS berbagai penelitian dilakukan tentnag bagaimana rumah ramah lingkungan (eco-house dan ecopolis), perencanaan permukiman berdasar prinsip keberlanjutan sampai criteria menciptakan lingkungan permukiman yang baik karena hemat dan ramah dalam penggunaan lahan, bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah sampai menciptakan sistem iklim yang membuat penyelenggaraan rumah hemat enerji dan sebagainya.
Yang menyedihkan adalah sampai kini The Habitat Agenda belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Awalnya PU pernah mencoba untuk menterjemahkannya, namun lembaga bahasa profesional yang dikontrak untuk melakukan peng-Indonesia-an The Habitat Agenda terbatas kemampuannya sehingga terjemahan yang dihasilkan jauh dari makna naskah aslinya sehingga upaya itu sia-sia. Upaya selanjutnya juga pernah dilakukan memakai konsultan ahli perumahan dengan hasil setali tiga uang. Apakah ini juga pertanda bahwa ilmu perumahan nyaris tidak berkembang di Indonesia? Lalu siapa mereka (ahli) yang kini menjalankan penyelenggaraan pembangunan perumahan? Apakah ini sebabnya sehingga pranata yang mengatur pengadaan perumahan hanya dapat melihat rumah yang dibangun secara formal yang masih melayani tidak lebih dari 10% dari stok rumah yang ada saja?
Kalau saja bencana di Aceh dan Nias yang terjadi empat tahun silam dapat berbicara, maka gambarannya keahlian dalam masalah perumahan sebatas sebuah paradoks. Di satu sisi kita tidak mengembangkan keahlian yang tangguh dan tersistem dalam bidang perumahan dan permukiman, sebab pendidikan keilmuan perumahan dan permukiman hanya ada di satu perguruan tinggi. Bersamaan dengan itu, di sisi lain pada pembangunan kembali akibat bencana maha-dahsyat di Aceh dan Nias, keahlian kita ternyata tidak kalah dari pemain internasional yang ikut membantu. Ahli-ahli Indonesia telah membangun seribu rumah pertama di Calang, jauh sebelum BRR dibentuk. Rumah-rumah ini ternyata mampu membangun kembali ibukota Kabupaten Aceh Jaya (Calang) yang hancur total tanpa satu bangunan yang masih berdiri. Saat itu tidak satupun lembaga asing yang “berani” menangani pembangunan di Calang. Putusnya hubungan darat dan pelabuhan yang tersapu habis menjadikan pembangunan di Calang sebagai sebuah mission impossible. Tetapi kenyataan membuktikan lain, hanya dalam dua bulan ibukota Calang telah berfungsi kembali dengan semua fasilitas berfungsi mulai dari limabelas kantor dinas, sekolah, balai kesehatan sampai kantor Bupati dan gedung DPR.D Ini kemudian berhasil meyakinkan lembaga asing yang langsung ramai-ramai mau hadir.
Pembangunan kembali di Calang merupakan bukti dari pembangunan yang semula dianggap mustahil, termasuk yang sesuai adat lokal, tahan gempa (9 pada skala Richter), ramah lingkungan, dan seluruhnya merupakan cipta karya anak bangsa. Upaya ini mendapat masukan apapun baik dari BRR maupun lembaga seperti UN Habitat yang hasil kerjanya jugatidak dapat dijadikan acuan. Lebih dari itu, pendidikan tinggi lainnya atau lembaga pemerintahan nasional di Jakarta tidak memberikan sumbangsih konseptual. Juga hampir tidak ada pakar yang bersedia hadir bersama korban sejak hari pertama sampai hari terakhir.
Tantangan lebih rumit ketika harus membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana sambil menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap adat dan rumah adatnya di Nias Selatan yang juga tidak ada satu fihakpun terlibat, termasuk BRR. Di Nias tengah dan Nias utara saat ini sudah tidak ada rumah adat secara signifikan. Perbaikan rumah adat di Sembilan desa dicapai tanpa panduan atau bimbingan keahlian dari siapapun.. Ini sebuah cerita yang menyedihkan sekali gus membanggakan. Sebab kini tidak satupun tokoh atau lembaga asing manapun yang berani mengatakan bahwa konsep atau pemikiran mereka berhasil membangun kembali di Aceh dan Nias. Semoga ini akan tereflkesi pada Kongres Perumahan Rakyat dan upaya menyusun kembali UU Perumahan dan Permukiman yang baru untuk melayani masyarakat Indonesia abad XXI.
[1]Disiapkan untuk Kongres Perumahan Mei 2009